Artikel
Bantuan Hukum
Mekanisme penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk perkara Pidana
1. Majelis Hakim menetapkan dan menunjuk Advokat untuk memberikan jasa bantuan hukum dan membuat surat kuasa khusus guna bertindak mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lainnya untuk kepentingan Terdakwa selaku pemohon bantuan hukum. Penetapan dan penunjukan Advokat diatas wajib di lengkapi dengan :
- Surat Kuasa Khusus.
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah atau Kepala Desa setempat atau Kartu Keluarga Miskin (KKM), atau Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), atau Kartu Keluarga Harapan (KKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Surat Pernyataan Tidak Mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
2. Berdasarkan Penetapan Penunjukan Advokat untuk memberikan jasa bantuan hokum tersebut, selanjutnya dikeluarkan pula :
a. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran untuk membayar dana bantuan hukum kepada Advokat yang telah ditunjuk untuk memberikan jasa bantuan hukum kepada Terdakwa.
b. Panitera / Sekretaris Pengadilan Negeri selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat Surat Keputusan Pembebanan Dana Bantuan Hukum tersebut ke DIPA pengadilan
3. Pencairan anggaran Bantuan Hukum kepada Advokat dilakukan setelah perkara diputus oleh Pengadilan Negeri dengan melampirkan :
- Surat Kuasa Khusus.
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah atau Kepala Desa setempat atau Kartu Keluarga Miskin (KKM), atau Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), atau Kartu Keluarga Harapan (KKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Surat Pernyataan Tidak Mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
- Penetapan Majelis Hakim untuk Penunjukan Advokat yang menjalankan kuasa penerima bantuan hukum.
- Salinan/Petikan Putusan Perkara tersebut.
4. Komponen yang dibiayai dan dibayarkan dengan Anggaran Dana Bantuan Hukum untuk kepentingan Terdakwa (pemohon bantuan hukum) dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri terdiri dari : Advokat, Saksi, Saksi Ahli, dan Penerjemah.
5. Saksi yang dimaksud di dalam angka 4 adalah saksi yang meringankan Terdakwa (saksi Adecharge)
6. Anggaran Dana Bantuan Hukum yang dialokasikan untuk empat komponen diatas merupakan biaya transport.
7. Pengaturan pengeluaran dana Bantuan hukum sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk empat komponen tersebut diperinci masing – masing sebagai berikut:
a. Advokat sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ;
b. Saksi maksimal sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
c. Saksi Ahli maksimal sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) ; dan
d. Penerjemah maksimal sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
8. Pengeluaran / pencairan uang oleh Bendahara Pengeluaran Pengadilan Negeri untuk biaya Saksi Adecharge, atau Saksi Ahli atau Penterjemah tersebut harus dilengkapi dengan Penetapan Majelis Hakim dan/atau berita acara persidangan Saksi Adecharge, atau Saksi Ahli, atau Penerjemah serta menanda tangani kwitansi tanda bukti pengeluaran.
9. Bendahara Pengeluaran mencatat dan membukukan semua pengeluaran dalam buku register khusus dan menyimpan bukti-bukti yang berkaitan.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
- BAHAS EFESIENSI ANGGARAN, MAHKAMAH AGUNG HADIRI RDP DENGAN KOMISI III DPR RI
Rabu, 12 Februari 2025 10:00 WIB.
Jakarta -Humas: Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk efisiensi anggaran pada semua Kementerian dan Lembaga, Mahkamah Agung (MA) diwakili oleh Sekretaris MA Sugiyanto, S.H., M.H. menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia...
| Selengkapnya |- LANTIK PENGURUS PUSAT DHARMAYUKTI KARINI, KETUA MA SAMPAIKAN TIGA HAL PENTING
Rabu, 12 Februari 2025 09:22 WIB.
Jakarta " Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., melantik dan mengambil sumpah para Pengurus Pusat Dharmayukti Karini (DYK) periode 2025-2028 pada Rabu, 12 Februari 2025 di lantai 14 gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum...
| Selengkapnya |- SIKAP MAHKAMAH AGUNG TERHADAP KEGADUHAN YANG TERJADI DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
Senin, 10 Februari 2025 08:05 WIB.
Jakarta " Humas: Mahkamah Agung (MA) menyatakan sikap tegas terhadap kegaduhan yang terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025. Pernyataan tersebut secara resmi disampaikan Juru Bicara Mahkamah Agung Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. dalam konferensi pers pada...
| Selengkapnya |- RAIH GELAR GURU BESAR, KETUA MA UNGKAP YANTO ADALAH HAKIM MULTITALENTA
Jumat, 07 Februari 2025 09:07 WIB.
Semarang - Humas:Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., hadir dan memberi sambutan pada acara Pengukuhan gelar Profesor (Guru Besar) Hakim Agung Kamar Pidana Dr. Yanto, S.H., M.H., di Universitas Islam Sultan Agung (Unisula) pada Jumat , 7 Februari 2025. Kami bangga bahwa hari ini...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- BAHAS EFESIENSI ANGGARAN, MAHKAMAH AGUNG HADIRI RDP DENGAN KOMISI III DPR RI
-
Berita Badan Peradilan Umum
- BERSAMA KEMENTERIAN KEUANGAN, DITJEN BADILUM LAKSANAKAN KOORDINASI PELAKSANAAN ANGGARAN UNTUK TAHUN 2025
Rabu, 12 Februari 2025 17:00 WIB.
Sekretaris DIrektorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum membuka sekaligus memberi arahan dalam Kegiatan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Dan Koordinasi Pelaksanaan Anggaran pada Ditjen Badilum, yang dilaksanakan dari hari Rabu hingga Jumat, 12-14...
| Selengkapnya |- 59 CALON PIMPINAN PENGADILAN NEGERI KLAS II MENGIKUTI UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN OLEH DITJEN BADILUM
Rabu, 12 Februari 2025 17:00 WIB.
Sebagai pemberi layanan terdepan pada para pencari keadilan, peranan pengadilan negeri sangat penting. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI berkomitmen memastikan posisi ketua dan wakil ketua pengadilan negeri diisi oleh hakim yang kompeten dan berintegritas....
| Selengkapnya |- HADIRKAN AUDITOR BADAN PENGAWASAN, DITJEN BADILUM LAKUKAN EVALUASI PEMBANGUNAN ZONA INTERGRITAS BERSAMA PENGADILAN TINGGI DAN PENGADILAN NEGERI SELURUH INDONESIA
Senin, 10 Februari 2025 17:00 WIB.
Untuk membantu kesuksesan satuan kerja dalam memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayanani (WBBM) di lingkungan pengadilan tinggi dan pengadilan negeri, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mengadakan koordinasi dan evaluasi pembangunan Zona...
| Selengkapnya |- DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM MEMBUKA UJI KOMPETENSI PANITERA PENGADILAN NEGERI
Senin, 10 Februari 2025 17:00 WIB.
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dan kinerja Pengadilan maka dibutuhkan Monitoring dan Evaluasi secara berkala melalui Uji Kompetensi bagi para Panitera Pengadilan Negeri. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum melaksanakan Uji Kompetensi ini untuk mengukur kemampuan individu yang masuk...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- BERSAMA KEMENTERIAN KEUANGAN, DITJEN BADILUM LAKSANAKAN KOORDINASI PELAKSANAAN ANGGARAN UNTUK TAHUN 2025
-
Berita Terbaru PT Surabaya
Tidak dapat menampilkan data.
-
Pengumuman Pengadilan Tinggi Surabaya
Tidak dapat menampilkan data.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas